Revisi LPMPUTS Syaratkan Pembentukan Komite Etik

17-01-2017 / BADAN LEGISLASI

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Totok Daryanto menegaskan semangat penguatan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (LPMPUTS) tidak perlu dikhawatirkan. Karena revisi RUU itu juga akan mengamanatkan pembentukan Komite Etik yang dapat mengontrol lembaga independen tersebut.

 

“Kalau ada fungsi Komite Etik yang mengawasi KPPU, tentu tidak akan terjadi abuse of power dari KPPU. Sementara, terkait pemberian kewenangan untuk melakukan penyidikan, nanti akan kita cari rumusan-rumusan yang tidak melanggar KUHAP,” ungkap Totok usai Rapat Dengar Pendapat dengan Mabes Polri terkait LPMPUTS di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/01/2017).

 

Menurutnya, penguatan KPPU merupakan sebuah kebutuhan terutama dalam persaingan ekonomi sekarang ini yang cenderung semakin liberal. Selain itu, penguatan KPPU bukan hanya melindungi persaingan usaha terhadap kepentingan masyarakat.

 

“Juga bisa melindungi negara dari persaingan usaha tidak sehat dengan negara lain. Ini yang sedang dikaji juga supaya diberikan kewenangan penyidikan kepada KPPU,” imbuh politisi PAN itu.

 

Sebelumnya, dalam pertemuan tersebut, perwakilan Polri menyampaikan tanggapannya atas rencana revisi UU KPPU. Menurutnya, KPPU tidak perlu diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan dengan beberapa pertimbangan.

 

Diantaranya, bahwa anggota KPPU bukanlah Aparatur Sipil Negara sehingga belum memenuhi syarat sebagai penyidik. Namun, apabila KPPU tetap diberikan kewenangan itu, maka dapat mengambil penyidik perbantuan dari Polri.

 

Menanggapi hal itu, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan pemberian kewenangan untuk melakukan penyidikan akan disesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dimana dalam KUHAP kewenangan penyidikan dan penyelidikan hanya diberikan kepada Kepolisian.

 

“Pembentukan norma baru tentu dimungkinkan dan tidak salah, namun bagaimana penataan hubungan antar lembaga ini bisa baik di kemudian hari, ini yang kita inginkan sehingga idealitas RUU ini bisa berkembang dan diterima oleh semua pihak,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, politisi Gerindra itu mengatakan penguatan KPPU tetap akan menjadi esensi utama dalam RUU ini. Oleh karena itu, diharapkan nantinya kolaborasi KPPU dan Polri dapat berjalan dengan baik dalam melakukan penindakan.  Apalagi, kepolisian memiliki aparatur yang banyak dan memiliki upaya paksa yang cukup diberi kewenangan oleh UU.

 

“Ini yang harus dimanfaatkan oleh KPPU, apakah kewenangan penuh mutlak kita berikan, dari penyidikan sampai kepada persidangan memutuskan perkara itu boleh atau tidak nanti akan menjadi pemabahasan selanjutnya,” tandasnya. (ann) foto: tim parle

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...